Penataan dan Pemberdayaan Penyiaran Komunitas oleh KPID-DIY

Yogyakarta (13/06) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID-DIY) menyelenggrakan pelatihan untuk Radio Komunitas dengan mengambil tema " Penataan dan Pemberdayaan Penyiaran Komunitas (Radio)". Dalam kesempatan tersebut Ketua KPID-DIY S. Rahmat M. Arifin,S.Si menyampaikan bahwa Propinsi DIY yang luas wilayahnya secara geografis kecil akan tetapi banyak berdiri Radio Komunitas, menanggapi tentang hal ini disampaikan wacana untuk membuat Time Sharing atau bersiaran secara bergantian. Wacana ini muncul karena jarak antara satu radio komunitas dengan radio komunitas yang lain sebagian besar berdekatan.

 Pelatihan tersebut juga dilanjutkan diskusi dengan narasumber dalam acara tersebut yaitu Wakil Ketua KPID DIY Tri Suparyanto, S.Pd dan Nugroho ST.MM. dari Bali Monitoring Yogyakarta. Tri Suparyanto mengharapkan dari Radio Komunitas untuk segera memproses ijin bagi yang belu memulai dan meminta bagi yang sudah mengajukan untuk segera melanjutkan prosesnya. Beliau juga menyampaikan hasil Forum Rapat Bersama (FRB) tahun 2013 yang telah dilaksanakan di Makassar bahwa 25 Rakom yang telah diusulkan hampir semua sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke proses IPP.Sedangakan untuk Time Sharing yang akan diberlakukan kedepan diharapkan masing masing Rakom berkoordinasi untuk berkelompok sesuai dengan ketentuan Co Chanel maupun Adj Chanel.

Disampaikan pula oleh Nugroho yang menjelaskan tentang Frekwensi Radio Komunitas, bahwa sudah dilakukan pendataan dang pengukuran, serta pemetaan masing masing Rakom, dari data tersebut disampaikan bahwa jarak masing masing rakom sangat berdekatan sehingga Time Sharing merupakan jalan tengah yang tepat. Masing-masing radio yang memenuhi syarat bisa mendapatkan IPP akan tetapi ijin ISR tidak pasti dimiliki oleh semua Rakom, atau satu ISR digunakan untuk beberapa Rakom. Dalam acara tersebut Nugroho juga mempresentasikan hasil data dan pemetaan yang telahh dilakukan beserta pemaparan dasar-dasar alternatif yang bisa dilakukan oleh Rakom dalam hal penggunaan Frekwensi. Kegiatan tersebut sabagai awal dari pelatihan dan diskusi, yang nantinya akan dilanjutkan diskusi dilain waktu demi tercapai tujuan masing-masing Rakom untuk mendapatkan Ijin akan tetapi bisa mengakomodir dari sekian banyak Rakom yang telah mengajukan perijinan. Djonet-Widjaya Fm