Cara Mendirikan Radio Komuitas



Sesuai UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dalam penyiaran Nasional ditetapkan 4 media  penyiaran yaitu : Publik, Swasta, Komunitas, dan berlangganan. Sehubungan dengan Radio Komunitas yang sering di singkat Rakom, Radio Komunitas (Rakom) adalah lembaga penyiaran komunitas  stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas.Khusus untuk Rakom Pemerintah mengalokasikan  frekuensi di 107,7Mhz, 107,8 Mhz, dan 107,9 Mhz. Selanjutnya frekuensi dibawahnya yakni sampai 87 s/d 107,6  diperuntukkan   untuk Radio Publik dan  radio Swasta (Komersial).

Peralatan  Radio Komunitas
Peralatan minimal yang harus disiapkan untuk stasiun Radio Komunitas adalah:

  • ·         Komputer.
  • ·         Mixer
  • ·         Sound Processor --pengolah suara,
  • ·         Microphone dan Stand .
  • ·         Pemancar FM (Exciter, Booster ) selanjutnya dipancarakan melalui antena
  • ·         Perlengkapan Lain (Antena +kabel antena, tower)
Tahapan Pendirian Radio Komunitas
1. Sosialisasi Pendirian dan Pembentukan Panitia.

  •  Pertemuan dengan seluruh warga atau perwakilan warga atau perwakilan komunitas yang akan menjadi target layanan radio komunitas.
  • ·         Sampaikan dalam pertemuan tersebut tentang kebutuhan akan adanya media radio untuk penyampaian informasi, uraikan manfaat secara langsung  maupun tidak langsung yang dapat diterima oleh masyarakat
  • ·         Apabila sepakat untuk didirikan radio komunitas, segera lakukan pembentukan Panitia dengan memastikan  seluruh komponen masyarakat/komuitas  terwakili dalam kepanitiaan
  • ·         Buat rencana kebutuhan anggaran, dan segera kumpulkan partisipasi warga/ komunitas untuk mencapai tujuan.
  • ·         Buat daftar dan pernyataan  dukungan masyarakat/warga/anggota komunitas, yang berisi pernyataan mendukung pendirian radio komunitas dengan minimal sebanyak 250 tanda tangan, dilampiri poto kopi KTP


2.  Pembentukan DPK dan BPPK
Pengertiannya
DPK adalah Dewan Penyiaran Komunitas bertugas menentukan kebijakan Pengelolaan Radio Komunitas dari semua aspek.
BPPK adalah BAdan Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas bertugas menjalaankan tatakelola radio Komunitas dan melakukan penyusunan  program penyiaran sesuai dengan arahan kebijakan yang diputuskan oleh jajaran DPK.
1.      Sehingga harus dibuat kesepakatan dan pembentukan :
  1. Pembentukan DPK
  2.      Pembentukan Pengurus BPPK dan anggotanya, diantaranya ada unsur :
·         PimpinanBPPK
·         Sekretaris
·         Bendahara
·         Ketua Bidang Penyiaran
·         Ketua Bidang Pemberitaan
·         Ketua Bidang Teknik
·         Ketua Bidang Administrasi
·         Ketua Bidang Umum 
3. Aspek yang terpenting adalah memastikan seluruh komponen yang ada dalam komunitas harus terwakili dalam kepengurusan, lebih khusus lagi di DPK
2.  Penyiapan Studio dan Pemancar
  • Libatkan Komunitas dalam penyiapan studio dan pemancar agar tumbuh kesadaran kebersamaan
  • ·         Ruangan
  • ·         Perangkat siar
  • ·         Peralatan System pancarn ( pemancar Fm, Antena)
  • ·         Tower
Program Penyiaran dilakukan dengan hanya melalui frekuensi yang memang diperuntukkan untuk radio komunitas, yaitu pada frekuensi FM 107.7 Mhz s/d FM 107.9 Mhz

3. Penyusunan dan Implementasi Program Siaran
Pada tahapan ini lakukan penyusunan hal-hal yang terkait aktivitas siaran, antara lain :
  • ·         Tetapkan waktu siaran yang paling realistis dari sisi ketersediaan sumber daya.
  • ·         Indentifikasi karakteristik komunitas, kebutuhan komunitas, keberadaan kelompok atau lembaga dalam komunitas untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan program siaran
  • ·         Susun program siaran menjadi Program Informasi, Program Edukasi, Program Hiburan, dan Iklan Layanan Masyarakat
  • ·         Lakukan penetapan petugas penyiar serta libatkan  seluruh sumber daya yang ada di masyarakat/komunitas,  
  • ·         Siapkan untuk menambah materi siaran dengan media yang ada,  misalnya buku, majalah, koran, internet, buletin, brosur, catatan2 hasil pertemuan warga
  • ·         Indentifikasi pihak-pihak yang dapat dilibatkan baik dijadikan sebagai nara sumber dalam kegiatan siaran, maupun dalam hal meningkatkan kualitas kegiatan penyiaran
  • ·         Seluruh warga dapat bersiaran selagi mengikuti aturan yang ada kaitanya dengan kaidah jurnalistik/jurnalisme warga, serta aturan dalam kegiatan Penyiaran, sehingga apa yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan
4.        Rencana Kedepan
Pada tahapan ini lakukan penyusunan rencana keberlanjutan dan memastikan aspek impelemntasi berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan.   diantaranya adalah :
  1. Aspek Sumber Daya Manusia, Diantaranya adalah dengan melakukan  pelatihan baik pelatihan internal maupun external kelengkapan untuk administrasi dan kebutuhan SDM seprti  sertifikat, ID card Pers, ID card Penyiar, surat-surat tugas dsb
  2.  Aspek Keuangan
    Rencanakan darimana sumber keuangan untuk operasional Penyelenggaraan Penyiaran kedepan. Sumber keuangan tentunya tidak bertentangan dengan UU dan peraturan yang berlaku, contohnya dari dana pihak asing, Iklan komersial, dsb. Contoh yang dapat ditempuh penawaran Iklan Layanan Masyarakat kepada pemerintah, kegiatan2 offair yang menghasilkan dana, atau iuran anggota
  3. Aspek Legal Formal
    Melibatkan dukungan  aparat pemerintahan setempat (RT, RW, Dukuh, Lurah,dst), Minta rekomendasi dari Kepala Desa setempat tentang keberadaan Radio Komunitas yang sudah didirikan tersebut. Sel
    anjutnya mempersiapkan dokumen untuk melakukan pengurusan perijinan ke KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah)
e
Setelah langkah-langkah Internal diselesaikan dengan baik, langkah selanjutnya adalah melanjutkan Legal Formal. Pastikan untuk tahab ini Radio sudah memiliki :
  1. Struktur Kepengurusan (DPK dan BPPK)
  2. Photo Copy Dukungan 250 Lembar KTP
  3. Akta Notaris (Badan Hukumnya Perkumpulan)

Selanjutnya  mengurus izin ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID):
   1.      Pengambilan Buku Panduan
   2.      Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
   3.      Verifikasi Administratif
   4.      Verifikasi Faktual
   5.      Evaluasi Dengar Pendapat KPID
   6.      Evaluasi Internal KPID
   7.      Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah
   8.      Masa Uji Coba Siaran
   9.      Evaluasi Masa Uji Coba Siaran
  10.     Penetapan Izin Penyelenggaraan penyiaran (IPP dan ISR)