Radio
komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan,
diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Radio komunitas juga sering
disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya,
radio komunitas adalah "dari, oleh komunitas untuk melayani komunitasnya".
Perbedaan
antara radio komunitas dengan radio swasta diantaranya, pengelolaan Radio
Komunitas berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama
warga/komunitasnya, sedangkan
pengelolaan radio swasta berdasarkan hasil rating oleh surveyor dan juga
selera/kreativitas pengelola. Radio komunitas mengutamakan kepentingan dan
kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut. Dalam siarannya radio
komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat sedangkan Bahasa
penyiar dalam radio komunitas mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara
setempat
Keberadaan
radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-undang
nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Saat ini di Indonesia terdapat lebih
dari 500 radio komunitas. Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh
wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam
oraganisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI),
Jaringan
Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dideklarasikan pada tahun 2002. Di dalam
organisasi JRKI terdapat jaringan radio komunitas daerah yaitu JRK Sumatra
Barat, JRK Lampung, JRK Jabotabek & Banten, JRK Jawa Barat, JRK Jawa
Tengah, JRK Yogyakarta, JRK Jawa Timur, JRK Bali, JRK Lombok, JRK Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Barat, dan JRK Papua.
Agenda
utama JRKI adalah advokasi terhadap penyiaran komunitas di Indonesia menuju
demokratisasi penyiaran
Djonet-wijaya Fm