Peran Penting Radio Komunitas Sebagai Media Sosial



Radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah "dari, oleh komunitas untuk melayani  komunitasnya".

Perbedaan antara radio komunitas dengan radio swasta diantaranya, pengelolaan Radio Komunitas berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama warga/komunitasnya,  sedangkan pengelolaan radio swasta berdasarkan hasil rating oleh surveyor dan juga selera/kreativitas pengelola. Radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut. Dalam siarannya radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat sedangkan Bahasa penyiar dalam radio komunitas mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat
 
Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 500 radio komunitas. Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam oraganisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI),

Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dideklarasikan pada tahun 2002. Di dalam organisasi JRKI terdapat jaringan radio komunitas daerah yaitu JRK Sumatra Barat, JRK Lampung, JRK Jabotabek & Banten, JRK Jawa Barat, JRK Jawa Tengah, JRK Yogyakarta, JRK Jawa Timur, JRK Bali, JRK Lombok, JRK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan JRK Papua.
Agenda utama JRKI adalah advokasi terhadap penyiaran komunitas di Indonesia menuju demokratisasi penyiaran
Djonet-wijaya Fm