Salam Radio Komunitas
Dengan adanya undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002, maka radio komunitas tumbuh diberbagai daerah di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, perjalanan radio komunitas memang membutuhkan pejuang-pejuang yang ikhlas dalam mengembangkannya. Selain Radio initidak boleh untuk komersil, modal pendirian dan operasionalnya juga digali dari komunitas atau warga sekitardan sudah diatur dalam undang-undang penyiaran RI. Timbul dan tenggelamnya radio komunitas sangat bisa dimaklumi karena mulai semua yang terlibat dalam pengelolaan radio ini bersifat sukarela.
Semangat pengelola radio komunitas (Rakom) didasari dari perjuangan untuk memberikan informasi yang tepat sesuai kebutuhan warganya, karena media-media besar belum tentu dapat menyuguhkan informasi yang tepat bagi masyarakat secara keseluruhan. Belum lagi jika media-media besar masih ada yang didominasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Semangat pengelola RAdio Komunitas juga dapat dilihat dari eksistensi Jaringan-jaringan Radio Komunitas yang ada di berbagai daerah di Indonesia .