Kendala Perijinan Radio Komunitas di Yogyakarta


Yogyakarta (21/5) Radio Komunitas sebagai media penyiaran berbasis komunitas dalam menyelenggarakan penyiaran sering terbentur dengan perijinan. Akibat dari hal tersebut seperti kejadian pada bulan April 2014 yang lalu ketika puluhan Radio Komunitas diminta menghentikan penyiarannya oleh Balai Monitoring DIY sampai diadakannya dialog koordinasi Balmon dengan JRKY. Khususnya di Yogyakarta 40 Radio Komunitas Anggota JRKY belum ada yang dapat menyelesaikan semua tahapan perijinan yang disebut IPP dan ISR, padahal beberapa Radio Komunitas di Yogyakarta sebagian sudah memulai mengajukan perijinan lebih dari 5 tahun. Sebagai contoh Radio Wijaya FM mulai mengajukan tahun 2007 dan BBM sekitar tahun 2003, demikian juga Murakabi, dan masih banyak lagi. Meskipun keberadaan Radio Komuinitas sudah diatur dalam Undang Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, akan tetapi masalah perijinan masih menjadi permasalahan serius di Radio Komunitas (RAKOM). Hal ini disampaikan oleh beberapa Pengelola Rakom pada saat dilakukan penelitian dalam tahap  survey serta pengumpulan data yang dilakukan Kominfo Bidang SDPPI. 

Sosialisasi yang kurang dipahami oleh pendiri-pendiri Radio Komunitas, atau memang kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Instansi terkait dengan perijinan, sehingga pada praktiknya Rakom masih mengalami banyak hambatan dalam rangka memperoleh ijin. Langkah yang dilakukan Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI) Kementrian KOMINFO dengan melakukan pengumpulan data di Rakom DIY akn mampu mewujudkan suksesnya proses perijinan Rakom di DIY. Penelitian yang sedang dilakukan SDPPI ibu Sri Wahyuningsih selama 3 hari di Yogyakarta dimulai dari tanggal 20 sampai 23 Mei 2014, semoga akan membawa kejelasan permasalahan sesungguhnya yang di hadapi Rakom. Pada hari pertama penelitian telah dilakukan 3 Rakom di kulonprogo, Kota Yogyakarta dan kabupaten Bantul. Rakom kulonprogo meliputi Radio Murakabi, Herbal dan Swaradesa, sedangkan Bantul ada Radio Swara Kota, Adhika Swara, dan Sadewo, untuk kota Yogyakarta Radio Diorama dan Saka FM. Rencananya akan di lanjutkan pada hari kedua, untuk Gunungkidul terdiri dari Rakom Radekka, RAG dan Wiladeg. Sedangkan di Kabupaten Sleman rencananya ke Rakom Romika, Wijaya, dan BBM. Khususnya untuk Rakom yang sudah mendapat IPP Prinsip, kendala yang dihadapi adalah sehubungan dengan sertifikasi alat termasuk kendala di pendanaan, demikian disampaikan oleh Heru Pimpinan pengelola Rakom Swaradesa dan R Sujarwanto pada saat didatangi oleh SDPPI. 

Selain itu sebagian besar Pengelola Rakom yang lain juga mengemukakan pendapat yang hampir sama. Selain itu juga harapan agar untuk sertifikasi peralatan pemancar dapat dilakukan di tingkat Daerah atau di Balai Monitoring (Balmon) setempat. Menanggapi permasalahan tersebut Sri Wahyuningsih menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi Radio Komunitas khususnya dalam perijinan di Kominfo. selain itu sehubungan dengan Rakom yang saat ini baru memulai proses Perijinan dimohon untuk terus melanjutkan proses tersebut. Diliput Djinet- Wijaya FM