Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2014-2017
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk menjadi anggota
KPID DIY periode 2014-2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
(Pasal 10 Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran)
1.Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
4.Sehat jasmani dan rohani;
5.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
6.Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7.Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
8.Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
9.Bukan pejabat pemerintah;
10.Nonpartisan.
Persyaratan Khusus :
1.Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPID DIY Periode 2014-2017;
2.Makalah
visi-misi ditulis dengan jenis huruf time new roman, font 12, spasi
1,5, kertas ukuran A4, terdiri dari 7-10 halaman;
3.Surat dukungan dari masyarakat;
4.Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
5.Daftar riwayat hidup;
6.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7.Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar;
8.Fotocopy ijazah Sarjana yang dilegalisasi 2 lembar;
9.Surat
keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon
sehat jasmani dan kesehatan jiwa dari Dokter Ahli jiwa (asli) yang
menyebutkan calon sehat rohani;
10.Fotocopy Piagam penghargaan,
sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan,
dan/ atau pengalaman dalam penyiaran;
11.Surat pernyataan setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- undang Dasar RI Tahun
1945 dan Cita –cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai:
1.Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang- undang Dasar RI Tahun 1945 dan Cita –cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2.Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPID DIY;
3.Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
4.Surat pernyataan bukan anggota Legislatif, Yudikatif dan Pejabat struktural pemerintah, BUMN/ BUMD;
5.Surat pernyataan nonpartisan/ tidak berpartai politik;
6.Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia;
7.Surat
pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
8.Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/ instansi/ tempat bekerja;
9.Surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu apabila terpilih menjadi anggota KPID DIY
Berkas pendaftaran dikirim kepada :
Panitia seleksi administrasi calon anggota KPID DIY Periode 2014-2017
d/a. Sekretariat KPID DIY
Jalan Brigjen Katamso (THR) Yogyakarta 55152, Telp. 0274 – 371444
Dengan ketentuan pada jam kerja:
Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Jumat : Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB
Batas terakhir penerimaan pendaftaran adalah 25 Juni 2014 Pukul: 16.00 WIB
Dikutip dari : www.kpiddiy.com